UNDANG
UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
UU
Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik
Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak
atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang
dan atau jasa. Diindonesia
memiliki banyak dasar hokum, salah satunya adalah dasar hukum yang menjadikan
seorang konsumen
dapat mengajukan perlindungan, diindonesia memiliki banyak lembaga tentang
perlindungan konsumen seperti YLKI ( Yayasan Lembaga konsumen Indonesia).
Diindonesia
banyak sekali masalah tentang buruknya pelayanan terhadap konsumen, seperti
banyak sekali makanan memakai formalin, boraks, daging busuk, contohnyaa
seperti banyak dipasar tradisional dan modern yang daging ayam atau daging sapi
memakai formalin, atau somay yang dijual keliling kampong itu memakai ikan sapu
sapu atau diberi boraks agar kenyal dan awet, padahal makanan tersebut yang
dibuat dengan boraks dan formalin sangat berbahya bagi tubuh kita.
Makanan
yang dibuat itu dapat menyebabkan kanker, atau organ organ tubuh penting
lainnya rusak dan tidak berfungsi. Untuk menghindari
praktek-praktek yang tidak jujur dan memberikan perlindungan hukum kepada
pemilik atau pemegang merek serta konsumen maka Negara mengatur perlindungan merek
dalam suatu hukum merek dan selalu disesuaikan dengan perkembangan perkembangan
yang terjadi di dunia perdagangan internasional yang tujuannya adalah
mengakomodasikan semua kepentingan-kepentingan yang ada guna menciptakan suatu
perlindungan hukum.
Berdasarkan Penjelasan umum atas
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 disebutkan bahwa faktor
utama yang menjadi kelemahan konsumen dalam perdagangan adalah tingkat
kesadaran konsumen masih amat rendah yang selanjutnya diketahui terutama
disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. Mengacu pada hal tersebut, UUPK
diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga
perlindungan konsumen swadaya
masyarakat untuk melakukan upaya
pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen. Sehingga
diharapkan segala kepentingan konsumen secara integrative dan komprehensif
dapat dilindungi. Sebenarnya
diindonesia memiliki banyak undang undang perlindungan konsumen. Inilah undang
undang tersebut
- Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
- Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
- Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
- Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
- Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
- Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
- Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Perlindungan
Konsumen Bertujuan:
a.
meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi
diri;
b.
mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses
negatif
pemakaian barang dan/atau jasa;
c.
meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut
hakhaknya
sebagai
konsumen;
d.
menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum
dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
e.
menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen
sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
f.
meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha
produksi
barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
konsumen.
Dapat
disimpulkan, sebagai bagian dari hukum yang memuat ketentuan tentang pidana
perekonomian, lahirnya Undang-undang Perlindungan Konsumen menunjukan bahwa
kegiatan atau aktivitas perdagangan dan perekonomian telah berkembang
sedemikian rupa dan kompleks sehingga kehadiran Undang-Undang No.7/DRT/1955
tentang Tindak Pidana Ekonomi dirasa tidak lagi mumpuni dalam meminimalisir
itikad jahat pelaku ekonomi terhadap konsumen.
http://balianzahab.wordpress.com/makalah-hukum/hukum-perlindungan-konsumen/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar