logo

logo
gunadarma

Senin, 30 April 2012

tugas sofskill ( aspek hukum diindonesia )




UNDANG UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
           
 UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa. Diindonesia memiliki banyak dasar hokum, salah satunya adalah dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan, diindonesia memiliki banyak lembaga tentang perlindungan konsumen seperti YLKI ( Yayasan Lembaga konsumen Indonesia).
           
 Diindonesia banyak sekali masalah tentang buruknya pelayanan terhadap konsumen, seperti banyak sekali makanan memakai formalin, boraks, daging busuk, contohnyaa seperti banyak dipasar tradisional dan modern yang daging ayam atau daging sapi memakai formalin, atau somay yang dijual keliling kampong itu memakai ikan sapu sapu atau diberi boraks agar kenyal dan awet, padahal makanan tersebut yang dibuat dengan boraks dan formalin sangat berbahya bagi tubuh kita.
              
Makanan yang dibuat itu dapat menyebabkan kanker, atau organ organ tubuh penting lainnya rusak dan tidak berfungsi. Untuk menghindari praktek-praktek yang tidak jujur dan memberikan perlindungan hukum kepada pemilik atau pemegang merek serta konsumen maka Negara mengatur perlindungan merek dalam suatu hukum merek dan selalu disesuaikan dengan perkembangan perkembangan yang terjadi di dunia perdagangan internasional yang tujuannya adalah mengakomodasikan semua kepentingan-kepentingan yang ada guna menciptakan suatu perlindungan hukum.

Berdasarkan Penjelasan umum atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 disebutkan bahwa faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen dalam perdagangan adalah tingkat kesadaran konsumen masih amat rendah yang selanjutnya diketahui terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. Mengacu pada hal tersebut, UUPK diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya

masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen. Sehingga diharapkan segala kepentingan konsumen secara integrative dan komprehensif dapat dilindungi. Sebenarnya diindonesia memiliki banyak undang undang perlindungan konsumen. Inilah undang undang tersebut
  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Perlindungan Konsumen Bertujuan:
a. meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
b. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses
negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
c. meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hakhaknya
sebagai konsumen;
d. menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum
dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
e. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen
sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
f. meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha
produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
konsumen.

Dapat disimpulkan, sebagai bagian dari hukum yang memuat ketentuan tentang pidana perekonomian, lahirnya Undang-undang Perlindungan Konsumen menunjukan bahwa kegiatan atau aktivitas perdagangan dan perekonomian telah berkembang sedemikian rupa dan kompleks sehingga kehadiran Undang-Undang No.7/DRT/1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dirasa tidak lagi mumpuni dalam meminimalisir itikad jahat pelaku ekonomi terhadap konsumen.

http://balianzahab.wordpress.com/makalah-hukum/hukum-perlindungan-konsumen/

Selasa, 10 April 2012

TULISAN SOFTSKILL (ASPEK HUKUM DIINDONESIA)


                                                        WILL THE SURVIVE

Akibat ulah manusia yang tidak bertanggung jawab, alam un harus menjadi korban. Tanpa disadari dampak terbesar terjadi ada hewan-hewan yang mulai punah. Saat ini, sudah lebih dari 500 spesies hewan terancam punah dan setiap tahun seenganya ada satu dari 5000hewan langka yang mati. Dan hewan hewan inilah yangterancam punah
1.                
           PANDA

Hewan khas dari china ini mengalami penurunan populasi besar besran yang disebabkan hilangnyaaa habitat akibat ertumbuhan ekonomi dan bencana alam. Hutan bamboo yang merupakan habitat sekaligus sumber makanan para panda terganggu akibat pembangunan infrastruktur dn gempa bumi yang mengguncang china ada tahun 2008. Kendala lain dikarenakan rendahnya libido anda ini, sehingga menyebabkan angka kelahiran yang sangat kecil. Saat ini hanya terdapat 1600 panda yang hidup bebas dialam terutama diSICHUAN, sebelah barat cina
2.       
          HARIMAU SUMATERA

Lagi lagi hewan asal Indonesia kembali terancam punah akibat emburuan liar dan pembukaan lahan hutan yang menggangu habitat mereka. Yang lebih menyedihkan lagi, harimau ini diburu untuk diperdagangkan mulai dari kulit, tulang sampai organ dalamnyaaa. Engga heran, sekarang populasi harimau sumatera tinggal 400 ekor dan harus kita lestarikan sebelum terlambat.
3.       
            KOMODO

Ancaman kepunahan komodo terjadi karena putusnya rantai makanan akibat pemburuan liar rusa dan babi hutan, yang membuat komodo kehilangan mangsa. Selain itu pembakaran hutan tempat hidup para komodooleh pihak yang ga bertanggung jawab membuat ruanggerak mereka menjadi sempit dan ga sedikit komodo yang ikut terbakar karena itu. Secara keseluruhan, hingga saat ini jumlah populasi komodo yang tersisa cuma 2500, diharakan bakal meningkat terus.

4.                  TARSIUS

Rimata yang satu ini terancam punah karena rusaknya habitat mereka dan pemburuan liar oleh warga setempat untuk dikonsumsi. Hewan imut yang terdapat diPulau Siau, Sulawesi Tengah dan di Filipina ini, populasinyaaa makin menurun tiap tahun. Dikabarkan saat ini hanya sekitar 1800 ekor tersisa diseluruh dunia.

5.                 ORANG UTAN

Kebakaran hutan, penebangan liar serta pembukaan lahan hutan untuk industry menjadi salah satu penyebab utama yang menjadi populasi orang utan diKalimanta dan Sumatera. Hewan mamalia ini berkembang biak secara lambat, dimana si betina hanya melahirkan 1 anak dalam jangka waktu 6-7 tahun, ditambah lagi emburuan liar oran utan secara illegal untuk diambil kulit dan bulunyaa. Dikabarkan hnya tinggal 55000 ekor disekitar Kalimantan dan Sumatera setelah mengalami penuruna 50% dalam 10 tahun terakhir.

SUMBER : MAJALAH GO GIRL, MARET 2011

Senin, 09 April 2012

TULISAN SOFTSKILL (ASPEK HUKUM DIINDONESIA)


MASIH BANYAK PENUMPANG MEROKOK DIAREA STASIUN

                Kawasan bebas rokok diseluruh kawasan stasiun JABODETABEK yang diterakan sejak awal tahun ini masih belum optimal. Banyak calon penumpang tetap merokok dengan leluasa meski sosialisasi  digeber sejak awal tahun dengan berbagai spanduk dan himbauan yang ada didaearah stasiun. Kebanyakan penumang atau pedagang asongan tidak mengetahui tentang himbauan dan larangan itu.meski sudah stasiun sudah dipasang label atau spanduk larangan merokok, baik diareal gerbong maupun didalam gerbong.
                 Dan petugas pun tidak memberi tahu secara pengumuman lisan. Menurut banyak orang larangan ini tidak akan efektif dan bertahan lama, karena aturan merokok itu hanya dapat berhenti tergantung pribadi masing masing. Menanggapi hal ini, kepala stasiun bogor mengatakan masyarakat harus mengerti peraturan tersebut, jadi bukan sebagai paksaan. Seharusnya para petugas terus berupaya agar masyarakat dapat mematuhi peraturan yang telah dibuat. dan para petugas terjun langsung dalam mengawasi penumang yang kedapatan merokok diareal stasiun. Pihak stasiun puntelah membuat areal untuk merokok seperti layaknya dimall atau pusat perkantoran.

SUMBER : KORAN POS KOTA, 5 MARET 2012

Minggu, 08 April 2012

TUGAS SOFTSKILL (ASPEK HUKUM DIINDONESIA)



PENGERTIAN HAKI
            Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
            Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

HAKI MEMILIKI DASAR HOKUM YANG TERDAPAT DALAM UNDANG UNDANG
·Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
·Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
·Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
·Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
·Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
·Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
·Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
·Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
 
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
  1. Hak Cipta.
  2. Hak Kekayaan Industri, meliputi:
v  Paten
v  Merek
v  Desain Industri
v  Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
v  Rahasia Dagang, dan
v  Indikasi

PENGERTIAN HAK CIPTA
        ·    Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
· Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
            Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1).
   Sifat Hukum HKI
            Hukum yang mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia

 SUBJEK HAK CIPTA

PENCIPTA
           seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas.
          OBJEK HAK CIPTA
         
        CIPTAAN  
           yaitu hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

UNDANG UNDANG YANG MENGANDUNG HAK CIPTA

Ø  UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Ø  UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
Ø  UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
Ø  UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

PENGERTIAN PATEN

  Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
           - Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
  -- Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
  - Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
-  Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a.       proses;
b.      hasil produksi;
c.       penyempurnaan dan pengembangan proses;
d.      penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi;

UNDANG UNDANG YANG MENGATUR TENTANG PATEN
·   UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
·   UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
·    UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)

PENGERTIAN DARI MEREK
 ·          Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
            Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
·     Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
·           Isilah istilah merek
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
            Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
            Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
        
            Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.

UNDANG UNDANG YANG MENGATUR TENTANG MEREK
-          UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
-          UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
-          UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)

PENGERTIAN DESAIN INDUSTRI
            (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri) :
            Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)

PENGERTIAN DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
            (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu) :                   Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)
            Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)

PENGERTIAN RAHASIA DAGANG
            (Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang) :
             Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

PENGERTIAN INDIKASI GEOGRAFI
(Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek) :
              Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.(Pasal 56 Ayat 1)

SUMBER SUMBER
http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=haki&source=web&cd=8&ved=0CGYQFjAH&url=http%3A%2F%2Fid.wikipedia.org%2Fwiki%2FKekayaan_intelektual&ei=vn6BT6P6K8forAeF3vXhBQ&usg=AFQjCNGZRhXt2__2VzEvCKB8T9C1Neh8MA&cad=rja