PENDAHULUAN
Pemerintah telah berencana untuk membatasi konsumsi BBM bersubsidi untuk jenis kendaraan tertentu. Sejumlah opsi itu antara lain melarang kendaraan tahun produksi 2005 ke atas memakai BBM bersubsidi, melarang kendaraan produksi 2007 ke atas, melarang semua kendaraan sedan, dan hanya kendaraan berpelat kuning saja yang diperbolehkan membeli BBM bersubsidi.
Opsi lainnya adalah PT Pertamina (Persero) mengurangi dispenser BBM bersubsidi dan menambah dispenser nonsubsidi di SPBU, pembuatan bahan bakar dengan angka oktan antara 88 sampai 92, pemanfaatan stiker yang harus dibeli di kepolisian setempat dengan masa berlaku bulanan, dan tidak memberikan garansi kendaraan apabila membeli BBM bersubsidi.
ISI
BBM BERSUBSIDI DIBATASI
Oleh : Arief Poyuono,SE dan Prakoso Wibowo
Rencana pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ini sebenarnya rencana lama yang sudah diwacanakan sejak 2008, saat harga minyak dunia membubung tinggi. Ketika itu, diwacanakan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi melalui kartu pintar (smart card). Kendati sudah hampir tiga tahun diwacanakan, skema pembatasan tersebut hingga kini belum juga matang. Dan setelah maju mundur kebijakan pembatasan BBM subsidi, pemerintah akhirnya berani mengeluarkan kebijakan pelarangan penggunaan BBM bersubsidi untuk semua jenis kendaraan pribadi pelat hitam di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Mulai januari 2011, mobil berpelat hitam dilarang mengonsumsi BBM bersubsidi. Sedangkan mobil berpelat kuning, sepeda motor dan kendaraan roda tiga serta nelayan masih diperbolehkan menggunakan BBM subsidi.
Saat ini, Pertamina sudah melakukan sosialisasi rencana pembatasan BBM bersubsidi kepada pengusaha stasiun pengisian bahan bakar umum, SPBU secara bertahap di Jawa dan Bali. Dari sekitar 600 SPBU di Jabotabek, sekitar 400 diantaranya sudah menjual BBM nonsubsidi seperti Pertamax dan Pertamax Plus.
Per November 2010, BBM bersubsidi telah melebihi alokasi jatah dari 36,5 juta kiloliter menjadi 38,7 juta kiloliter. Meski begitu, pemerintah menyatakan dana yang keluarkan tidak akan melebihi alokasi sebesar Rp88 triliun di APBNP 2010.
Yang menjadi pertanyaan, apakah kebijakan pembatasan BBM bersubsidi hanya untuk mobil berplat hitam benar-benar bisa mengurangi beban anggaran. Pasalnya, pertumbuhan sepeda bermotor di Indonesia sangat tinggi. Sekitar 5 juta sepeda motor. per tahun melenggang di jalanan. Sedangkan mobil hanya sekitar 600 ribu-700 ribu unit per tahun.
Totalnya, jumlah sepeda motor di Indonesia saat ini sekitar 40 juta unit. Sedangkan jumlah mobil sekitar 11 juta unit. Konsumsi premium sepeda motor memang hanya sekitar 5,76 juta kiloliter per tahun atau hanya 27 persen dari kuota premium subsidi yang jumlahnya 21 juta kiloliter per tahun. Sisanya, 73 persen, dikonsumsi mobil.
Namun dengan pertambahan 5 juta unit sepeda motor per tahun, konsumsi BBM bersubsidi untuk sepeda motor pasti akan meningkat. Belum lagi ada pengalihan dari pengguna mobil ke sepeda motor jika program ini diterapkan.
Dan yang perlu dicermati apakah benar mobil beflat hitam itu hanya semata mata digunakan untuk kendaraan pribadi , sebab kendaraan beflat hitam juga banyak digunakan untuk sebagai kendaraan operasional perusahaan tentu saja ini akan menambah biaya tambahan bagi perusahaan dan akan meyebabkan harga jual produk dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan akan naik sekitar 10 persen , lalu bagaimana dengan nasib kesejahteraan buruh jika harga harga barang dan jasa juga ikut naik tentu saja akan membebani kehidupan buruh dan rakyat kecil untuk keperluan akan barang dan jasa karena harga yang naik .
Yang anehnya kalau kendaraan operasional pemerintah yang tidak befalat hitam yang digunakan Pemda , kementerian , militer dan polisi masih diperbolehkan mengunakan BBM bersubsisdi ini artinya bahwa pemerintah saja tidak bisa berjalan tanpa disubsidi , lalu bagaimana dengan rakyat pada kelas menengah yang kebanyakan memiliki mobil tapi buka mobil mewah tetapi mobil niaga dan mobil bekas dan itupun didapat dari hasil kredit dan itupun jumlahnya hanya satu , tidak seperti pejabat pejabat negara yang naik mobil mewah yang didapt mungkin tidak dari kredit atau mungkin dari hasil sogokan atau mungkin pula dari hasil pengelapan pajak dan cukai . jadi boleh dikatakan bahwa pelarangan mobil berflat hitam untuk mengunakan BBM susbsidi secara komprehensif tidak mengambarkan keadilan bagi rakyat yang baru melek merasakan punya mobil.
Penyebab dari pembatasan BBM bersubsidi berplat hitam sebenarnya lebih disebabkan karena APBN yang defisit sehingga harus dikorbankan rakyat kecil untuk menanggungnya oleh pemerintah SBY , sementara orang kaya nomor lima di Indonesia yaitu Aburizal bakrie yang mempunyai kekayaan hampir 27 trilyun , kerugian perusahaannya akibat lumpur lapindo ditalangi APBN sampai dengan 4,3 Trilyun Sejak dana APBN mulai mengalir ke lumpur Lapindo.. Dan diduga juga perusahaannya terlibat dalam kasus pengelapan oleh mafia pajak Gayus Tambunan yang jumlahnya juga hampir trilyunan yang meyebabkan sector pendapatan APBN yang berupa pajak tidak optimal. Dan ini membuktikan bahwa ternyata SBY takut alias tidak punya nyali juga sama orang kaya dan hanya berani menekan rakyat kecil dengan menaikan harga BBM , memajaki gaji buruh kecil, memajaki warteg dibandingkan harus melakukan klaim kepada perusahaan Aburizal Bakrie .
Pemerintah jangan lebay kalau mau naikin BBM saja kok pakai istilah pembatasan pada mobil berflat hitam Mengapa tidak semua kendaraan pelat hitam, termasuk sepeda motor juga dibatasi agar penghematan anggaran bisa optimal.dan dana yang harusnya dialokasikan untuk subsisdi BBM alokasikan untuk dana jaminan kesehatan masyarakat dan jaminan pendidikan gratis untuk rakyat , baru ini namanya adil .
Agenda Asing Dibalik pelarangan pengunaan BBM subsidi untuk mobil berflat hitam
Hal lain yang patut dicurigai adalahnya mafia mafia minyak dari perusahaan asing yang membuka POM bensin di Indonesia yang mendorong untuk melakukan pembatasan subsidi BBM pada mobil flat hitam , sehingga POM bensinnya akan menjadi pilihan dan akhirnya Pertamina juga yang dirugikan , serta akan semakin banyak POM POM bensin milik asing bertaburan karena margin keuntungan jual BBM di Indonesia cukup mengiurkan.
Cara mengatasi Defisit APBN
Banyak cara untuk menutupi defisit APBN agar bisa tetap memberikan subsidi yang tepat bagi rakyat miskin misalnya dengan mengoptimalkan pendapatan disektor pajak dengan melakukan reformasi dan membersihkan mafia mafia pajak , serta mafia mafia bea cukai , dan mafia mafia di KPKNL di departemen keuangan sehingga kebocoran pendapatan dari sector pajak dan pendapatan bukan pajak bisa diatasi , dan kalau mau berani lagi hentikan bantuan untuk korban lumpur lapindo , dan suruh Aburizal Bakrie bayar dana yang dibayarkan APBN untuk penangulangan lumpur lapindo .
Pemerintah bisa memberlakukan "Petrol Tax" yakni BBM premium dan solar bersubsidi tetap dipertahankan pada harga saat ini kepada pemilik mobil mewah pribadi dengan harga 150 juta kertas yang disatukan dalam pembayaran STNK tahunan (road tax) dengan Petrol Tax yang hitungan dapat mudah dikalkulasi ,contoh sistem "Petrol Tax" misalkan pemilik mobil mewah pribadi denga harga diatas 150 juta diasumsikan menghabiskan BBM premium maupun solar sebesar 20 liter/hari, untuk setiap liternya dikenakan Petrol Tax sebesar Rp 1000, sehingga perhari dibebankan pajak sebesar Rp20.000, dan sebulan Rp 600.000 dan setahun Rp 7.200 000 yang ditagihkan ketika memperpanjang STNK dengan memperlihat surat tanda bukti dari kantor pajak.misalkan jumlah mobil mewah dengan harga 150 juta keatas diasumsikan berjumlah 40 persen dari total jumlah mobil di Indonesia maka didapat jumlah mobil 4,4 juta unit dikalikan Rp 7.200.000 menjadi 35,2 trilyun rupiah , dan ini bisa menutupi deficit APBN.
Selain itu juga, pemerintah bisa mengoptimalkan kinerja BUMN dan jangan jadikan BUMN sebagi Bancaan Partai politik dan elit politik serta tangkap dan penjarakan para koruptor di BUMN sehingga BUMN bisa meyetorkan dividen yang cukup besar bagi APBN .
Bagaimana pemerintah bisa mendorong dan mendukung industri- industri yang berbasis Ekspor agar bisa meningkatkan devisa negara dan pajak bagi APBN
Pemerintah juga harus elakukan pengawasan yang ketat terhadap pengunaan APBN dari kebocoran kebocoran dan efisensikan alokasi dana APBN jangan digunakan hanya untuk kepentingan tebar pesona pemerintah saja.
Pemerintah juga harus elakukan pengawasan yang ketat terhadap pengunaan APBN dari kebocoran kebocoran dan efisensikan alokasi dana APBN jangan digunakan hanya untuk kepentingan tebar pesona pemerintah saja.
PENUTUP Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini. Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman dusi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan - kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar