logo

logo
gunadarma

Minggu, 19 Januari 2014

Jika Aku Menjadi Konsultan Pajak



Jika saya menjadi konsultan   pajak maka saya akan memberikan kualitas pelayanan yang baik untuk klien saya, membantu klien saya dalam mengurus dan menyelesaikan masalah perpajakannya sampai kewajiban sebagai warga Negara yang baik selesai.  Dan saya sebagai konsultan pajak  juga akan memberikan edukasi dan mensosialisasikan pentingnya membayar pajak kepada wajib pajak, yang kesulitan ketika berhadapan dengan proses administrasi sistem perpajakan, saya akan harus menyediakan informasi yang lengkap yang dibutuhkan klien saya dan mengajari cara mengisi formulir pajak dan memastikan klien saya mengikuti semua yang diatur oleh kantor perpajakan, dan saya akan menggunakan software data base untuk mengurangi penggunaan kertas yang membantu dalam mempersiapkan formulir paja, pelaporan pajak secara efisien dan tidak salah ketik dan salah hitung.

Walaupun banyak penilaian buruk tetntang konsultan pajak yang akhir akhir ini banyak terkait kasus suap, maka dari itu saya akan berbuat jujur untuk membantu klien saya dalam mengisi spt  yang dibayarkan oleh klien saya sesuai dengan kewajibannya atau hanya konsultasi untuk meminimalisir pengeluaran perusahaan agar sesuai dengan kebutuhan. Dan tarif yang saya terima sesuai dengan yang saya kerjakan terhadap orang pribadi atau perusahaan. Penyimpangan penyimpangan yang terjadi dikarenakan mereka tergiur bayaran yang super besar agar memanipulasi pajak perusahaan atau perorangan.

Perekonomian Indonesia ditopang oleh pajak, makan dari itu setiap warga Negara harus  membayarkan pajak sesuai kewajiban walaupun banyak juga yang menggelapkan pajak dengan tidak mempunyai NPWP, atau memalsukan isi SPT agar lebih kecil membayar pajaknya.
Persaingan di konsultan pajak tidak terlalu terlihat dikarenakan memang tidak terlalu banyak konsultan pajak seperti dinegara Negara maju dan para klien akan memilih konsultan pajak dengan reputasi yang baik . Konsultan pajak ada juga yang pribadi ada juga yang tergabung didalam perusahaan.

Dan ketika saya menjadi konsultan pajak saya harus transparan dengan klien beserta kantor pajaknya dan tidak ikut membantu klien saya dalam menggelapkan pembayaran pajak klien saya atau menerima uang suap.
 
Sebagai konsultan pajak saya harus selalu update tentang peraturan atau perubahan terhadap pajaknya sendiri dan memperbaiki apa yang kurang kurang di kemudian waktu dan dapat menambah ilmu agar klien puas dengan kinerja saya.

  
STANDAR PROFESI KONSULTAN PAJAK INDONESIA
a. Untuk tercapai adanya standar minimal Konsultan Pajak, maka ditetapkan Standar Profesi yang ditetapkan oleh Kongres/Kongres Luar Biasa dan merupakan standar teknis yang wajib ditaati oleh
setiap anggota Perkumpulan.
b. Konsultan Pajak wajib tunduk dan mematuhi Standar Profesi Perkumpulan.
c. Pengawasan atas pelaksanaan Standar Profesi dilakukan oleh Dewan Pembina;
d. Dewan Kehormatan memeriksa dan mengadili pelanggaran Standar Profesi Perkumpulan
berdasarkan tata cara Dewan Kehormatan;
e. Keputusan Dewan Kehormatan tidak menghilangkan tanggung jawab pidana apabila pelanggaran terhadap Standar Profesi Perkumpulan mengandung unsur pidana;
f. Perubahan Standar Profesi Perkumpulan dilakukan di Kongres/Kongres Luar Biasa;
g. Dewan Kehormatan melakukan upaya-upaya untuk menegakkan standar profesi Perkumpulan;





Tidak ada komentar:

Posting Komentar