ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
1. organisasi dan manajemen koperasi
a. bentuk organisasi
- Menurut Hanel :
a. bentuk organisasi
- Menurut Hanel :
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi :
individu (pemilik dan konsumen akhir)
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
- Menurut Ropke :
• Identifikasi Ciri Khusus
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
Anggota Koperasi
Badan Usaha Koperasi
Organisasi Koperasi
Badan Usaha Koperasi
Organisasi Koperasi
- Di Indonesia :
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan
B. HIRARKI DAN TANGGUNG JAWAB
A. Pengurus
1. Tugas:
a. Mengelola koperasi dan usahanya
b. Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
c. Menyelenggaran Rapat Anggota
d. Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
e. Maintenance daftar anggota dan pengurus
2. Wewenang:
a.Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
b. Meningkatkan peran koperasi
A. Pengurus
1. Tugas:
a. Mengelola koperasi dan usahanya
b. Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
c. Menyelenggaran Rapat Anggota
d. Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
e. Maintenance daftar anggota dan pengurus
2. Wewenang:
a.Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
b. Meningkatkan peran koperasi
B. Pengawas
l. Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
l UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
ayat 1 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
ayat 2 : Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
l. Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
l UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
ayat 1 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
ayat 2 : Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
C. Pengelola
l Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
2 Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional
l Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
2 Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional
Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
- Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
- Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
- Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
- Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
- Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
- Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
- Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
- Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
- Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
- Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
C. pola manajemen koperasi
Untuk mencapai tujuan koperasi di perlukan manajemen koperasi yang benar agar semua yang telah di rencanakan dapat berjalan dengan baik,
Untuk mencapai tujuan koperasi di perlukan manajemen koperasi yang benar agar semua yang telah di rencanakan dapat berjalan dengan baik,
untuk itu diperlukan Pola Manajemen Koperasi sebagai berikut
PERENCANAAN
Perencanaan merupakan proses dasar dari manajemen. Dalam hal ini manajer memutuskan hal-hal yang harus dilakukan, tetapi sebelum itu dibutuhkan organisasi untuk perencanaan, baik organisasi kecil maupun besar. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang bersifat fleksibel, karena dalam berjalannya waktu situasi dan kondisipun dapat berubah sewaktu-waktu.
PENGORGANISASIAN
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur,pengelompokan, dan mengatur serta membagi tugas bagi para anggota dalam bekerja. Posisi dalam bekerja dari para anggotanya pun harus sesuai dengan keahlian dari anggota organisasi, agar tujuan dapat di capai sesuai dengan yang telah direncanakan.
STRUKTUR ORGANISASI
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai masalah yang harus diselesaikan. Dan masalah yang paling sulit itu berasal dari dirinya sendiri yaitu berupa keterbatasan, seperti keterbatasan pengetahuan, kemampuan, bahkan mungkin daya tahan tubuh.
Maka dibutuhkan struktur organisasi yang sesuai dengan kemampuan, bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pemasaran produk. Karena semua bentuk organisasi memiliki kekuatan dan kelemahan.
PENGARAHAN
Pengaraha merupakan fungsi menejemen yang terpenting karena masing-masing orang dalam suatu organisasi memiliki kepentingannya masing-masing. Untuk itu pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkan dengan baik agar tujuan perusahaan dapat tercapai.
PENGAWASAN
Pengawasan merupakan sistem untuk membuat segala kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai rencana.
Proses ini dapat dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu:
menetapkan standar
membandingkan kegiatan yang telah dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan
mengukur penyimpanan-penyimpana yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan.
membandingkan kegiatan yang telah dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan
mengukur penyimpanan-penyimpana yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar