Teori Laba dalam Koperasi
Dalam perusahaan koperasi, laba disebut sebagai Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry, baik perusahaan yang bergerak di bidang tekstil, baja, farmasi, computer, alat perkantoran dan Iain-Iain.
Terdapat beberapa teori laba yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut:
Terdapat beberapa teori laba yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut:
- Teori laba menanggung resiko. Keuntungan diatas normal akan diperoleh oleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata. Misalnya perusahaan yang bergerak dibidang ekplorasi rninyak.
- Teori Friksional. Teori ini menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari prediksi keseimbangan jangka panjang.
- Teori laba minipoli. Teori mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menetapkan harga yang Iebih tinggi dari pada bila perusahaan beroperasi dalam posisi persaingan sempurna.
- Teori laba inivasi. Menurut teori laba diperoleh karena keberhasilan perusahaan dalam meiakukan inovasi.
- Teori laba efisiensi manajerial. Teori ini menekankan bahwa perusahaan yang dikelola secara efisien akan memperoleh laba di atas rata-rata laba normal.
Dari uraian teori laba tersebut dapat disimpulkan bahwa, sesuai deingan konsep koperasi, maka perusahaan koperasi akan memperoleh laba dari hasil efisiensi manajerial, karena orientasi usahanya Iebih menekankan pada pelaku usaha yang dapat memberikan manfaat dan kepuasan para pelanggan.
Dalam badan usaha koperasi, iaba bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented) ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada 6 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu :
- Status dan motif anggota koperasi. Status anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah sebagai pemilik {owner) dan sebagai pemakai (user) . Sebagi pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara rnaksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
- Kegiatan usaha. Untuk koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU no.25 tahun 1992, pasa! 43, yaitu : usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya. Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi dan koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
- Permodalan koperasi. Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi.
- Manajemen koperasi
- Organisasi koperasi
- Sisa hasil usaha koperasi