Tugas 4
1. Membuat
daftar Negara yang menerapkan IFRS ?
Daftar
negara yang menerapkan IFRS
-
Australia = IFRS
yang berlaku adalah yang diadopsi secara lokal, dan telah dipersyaratkan
penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut
Australia adalah Hukum Umum.
-
Kanada = IFRS yang
berlaku adalah yang dipublikasikan oleh IASB, dan telah dipersyaratkan
penerapannya untuk laporan keuangan interim dan tahunan. Sistem Hukum yang
dianut Kanada adalah Hukum Umum.
-
Inggris = IFRS
yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah
dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum
yang dianut Inggris adalah Hukum Umum.
-
Jerman = IFRS
yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah
dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum
yang dianut Inggris adalah Hukum Umum.
-
Irlandia = IFRS
yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah
dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum
yang dianut Inggris adalah Hukum Umum.
-
Belanda = IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU
(European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan
konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Belanda adalah Hukum Kode
-
Jepang = IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU
(European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan
konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Belanda adalah Hukum Kode
-
Meksiko = IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU
(European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan
konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Belanda adalah Hukum Kode
-
Amerika = IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU
(European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan
konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Belanda adalah Hukum Kode
-
Korea selatan = IFRS yang berlaku adalah
yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya
untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Belanda adalah
Hukum Kode
ALASAN
UNTUK MENJELASKAN DIGUNAKANNYA POLA HUKUM UMUM ATAU HUKUM KODE DI SUATU
NEGARA
Hukum
Umum ;
Sistem
hukum ini mulai dipakai saat Kerajaan Britania Raya dibangun dan dikelola, lalu
membentuk sebuah dasar yurisprudensi di negara-negara persemakmuran tersebut.
Sistem hukum yang digunakan adalah sistem hukum Anglo Saxon yang sering disebut
juga dengan Common Law atau Unwritten Law.
Sumber-sumber
hukum terdiri dari putusan-putusan hakim, kebiasaan-kebiasaan, serta
peraturan-peraturan tertulis undang-undang dan peraturan administrasi negara,
walaupun banyak landasan bagi terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis
akan tetapi kebanyakan itu berasal dari putusan-putusan dalam pengadilan.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa sumber hukum utamanya adaalah putusan-putusan
hakim terdahulu (yurisprudensi).
Esensi
hukum umum Inggris adalah bahwa hukum ini dibuat oleh hakim yang duduk di
pengadilan dengan menerapkan logika dan pengetahuan mereka tentang sistem hukum
terdahulu (stare decisis). Sebuah keputusan di Mahkamah Agung di Inggris, House
of Lords bersifat terikat pada hirarki pengadilan-pengadilan di bawahnya dan
pengadilan-pengadilan harus mengikuti keputusan ini.
Hukum
tertua dalam sistem hukum Inggris adalah Statuta Marlborough yang dibuat pada
tahun 1267. 3 bagian dari Magna Carta adalah sebuah perkembangan penting dalam
sistem hukum Inggris sebenarnya sudah disahkan pada tahun 1215, hanya saja
disahkan kembali pada tahun 1295, karena para pembuat memutuskan untuk merubah
ulang isi Magna Carta.
kebanyakan
negara-negara persemakmuran mewarisi tradisional common law, dari sistem hukum
Inggris atau Britania Raya.
Hukum
Kode ;
Hukum
kode terlahir Pada tahun 1800 oleh Napoleon I menunjukkan sebuah Komisi yang
terdiri dari 4 orang untuk melakukan tugas mengkopilasi The Napoleonic Code
(Kode Napoleon). Upaya mereka bersama dengan orang-orang dari JJ. Cambaceres,
berperan dalam penyusunan draft akhir. Kode Napoleon yang berasimilasi sebagai
Hukum Privat Prancis, yang merupakan Hukum yang mengatur transaksi-transaksi
dan hubungan-hubungan antara Induvidu. Hukum yang dianggap oleh beberapa ahli
sebagai bentuk modern pertama untuk Hukum Romawi, saat ini berlaku di Prancis
dengan atau dalam bentuk yang telah disesuaikan.
Dan sistem hukum kode tersebut
digunakan dalam perang dunia I atas pendudukan Napoleon di wilayah dataran
dataran eropa seperti Jerman, Belanda, Spanyol, Italy dan teruskan dalam masa
penjajahan bangsa barat keasia termasuk
Kolonial Belanda yang melakukan penjajahan di Indonesia dengan tetap membawa
sistem hukum kode dari itu beberapa negara sampai sekarang menganut sistem hukum
kode termasuk Indonesia.
sumber :
http://melaniapuspa.blogspot.com/2014/04/tugas-bab-2-daftar-perusahaan-dan.html
http://melaniapuspa.blogspot.com/2014/04/tugas-bab-2-daftar-perusahaan-dan.html